Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a. Hak asasi pribadi / personal Right
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2. Hak kebebasan mengeluarkan
3. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak asasi politik / Political Right
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
File lengkap klik di sini
Post a Comment