TINJAUAN PUSTAKA
Penemu hukum ini adalah seorang fisikawan yang bernama George Simon Ohm dari Jerman pada tahun 1825. Hukum Ohm sendiri adalah suatu pernyataan bahwa alur listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang di terapkan kepadanya. Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi Hukum Ohm apabila nilai resistensinya tidak tergantung pada besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Walaupun pernyataan ini tidak selalu berlaku
File lengkap klik di sini
File lengkap klik di sini
Post a Comment